Ekspor CPO dan Minyak Jelantah Wajib Lewat Danantara Sumber Daya Indonesia, Permendag 16/2026 Terbit

Penulis: Sutomo  •  Selasa, 16 Juni 2026 | 17:12:31 WIB
Kementerian Perdagangan resmi mewajibkan ekspor CPO dan minyak jelantah melalui Danantara Sumber Daya Indonesia.

ACEH — Kementerian Perdagangan resmi menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2026 yang memaksa produsen sawit menyalurkan ekspor melalui Danantara Sumber Daya Indonesia. Aturan ini menjerat lima kelompok produk utama: Crude Palm Oil (CPO), RBDPO, RBDPL, Used Cooking Oil (UCO) atau minyak jelantah, dan residu sawit. Kebijakan ini langsung berlaku sejak peraturan diundangkan.

Lima Produk Sawit yang Dikunci Lewat DSI

Pasal 2 beleid itu secara spesifik mendefinisikan setiap produk yang masuk dalam kewajiban ekspor. CPO misalnya, mencakup minyak sawit mentah, minyak sawit merah, hingga minyak sawit dengan kadar asam lemak bebas rendah. “Produk Turunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud meliputi CPO, RBDPO, RBDPL, UCO, dan Residu,” bunyi pasal tersebut dikutip dari salinan aturan.

RBDPO masuk dalam daftar sebagai minyak sawit yang telah melewati proses pemurnian, pemucatan, dan penghilangan bau. Produk ini biasanya menjadi bahan baku industri pangan dan nonpangan. Sementara minyak jelantah atau UCO, yang selama ini kerap menjadi komoditas ekspor ilegal, kini resmi diatur dalam skema yang sama.

Latar Belakang: Sentralisasi Ekspor Sumber Daya Alam

Pemerintah beralasan kebijakan ini untuk memperkuat kendali negara atas ekspor sumber daya alam strategis. Danantara Sumber Daya Indonesia, yang disebut dalam aturan sebagai satu-satunya pintu ekspor, merupakan badan usaha milik negara yang dibentuk khusus untuk mengelola perdagangan komoditas. Direktur Utama Dony Oskaria sebelumnya sudah menjamin kontrak ekspor yang sudah berjalan tetap dihormati meski DSI mulai beroperasi.

Kementerian Perdagangan juga menerbitkan tiga aturan pelaksanaan sekaligus untuk mendukung Permendag ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, detail teknis seperti prosedur pengajuan izin ekspor dan besaran biaya layanan DSI belum dipublikasikan secara terbuka.

Dampak ke Pelaku Usaha: Birokrasi Baru atau Kepastian?

Pelaku industri sawit kini dihadapkan pada perubahan drastis rantai ekspor. Sebelumnya, perusahaan bisa langsung menjual CPO ke pembeli luar negeri melalui trader atau afiliasi sendiri. Kini, semua transaksi harus melalui DSI. Ini berarti produsen kehilangan fleksibilitas negosiasi harga dan jadwal pengiriman.

Belum ada pernyataan resmi dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) terkait aturan ini. Namun, pengalaman sebelumnya menunjukkan kebijakan sentralisasi ekspor kerap memicu kekhawatiran soal efisiensi dan potensi markup biaya.

Pemerintah mengklaim skema ini justru akan memberikan kepastian pasar dan harga yang lebih stabil bagi petani sawit. DSI, menurut rencana, akan mengonsolidasi permintaan global dan menekan praktik dumping yang merugikan produsen kecil.

Reporter: Sutomo
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top