BENER MERIAH — Proyek pembangunan bronjong di Desa Jamur Ujung, Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah, terhenti setelah puluhan pemilik lahan mendatangi lokasi dan memaksa penghentian operasi alat berat ekskavator. Mereka menuntut kepastian pembayaran ganti rugi tanah yang hingga kini tak kunjung terealisasi, meski kesepakatan awal sudah ditandatangani sebulan lalu.
Tanah Digaruk Tanpa Koordinasi, Warga Merasa Dikhianati
Win Switdi (60), perwakilan pemilik lahan, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak desa memanggil warga untuk menandatangani titik batas tanah yang akan dibangun bronjong. Ganti rugi, kata dia, dijanjikan akan dibayar oleh pihak Pertanahan.
"Tapi setelah sebulan berlalu, pihak Pertanahan belum juga melakukan pembayaran. Malah kami lihat di lokasi tanah kami sudah dilakukan pengerukan oleh pihak PT Waskita, tanpa ada koordinasi dengan kami selaku pemilik tanah terlebih dahulu," ujarnya.
Para pemilik lahan mengaku sebagai korban bencana alam yang kehilangan rumah dan kebun. "Wajar jika kami menuntut hak kami," tambah Win Switdi dengan nada sedih. Ia merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menjamin hak warga atas ganti kerugian yang layak dan adil.
PT Waskita: Kami Hanya Pelaksana, Bukan Pembebas Lahan
Hendi, koordinator lapangan PT Waskita, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengerjakan proyek. Secara teknis, pembebasan lahan merupakan wewenang Dinas Pertanahan.
"Kami akan coba koordinasi kembali terkait hal ini, semoga saja ada titik terangnya," kata Hendi singkat.
Dinas Pertanahan: Masih Tahap Pendataan Awal
Yowa Abardani Lauta, Sekretaris Dinas Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, menyatakan pihaknya baru menerima informasi lisan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) pada Kamis lalu. Saat ini, proses yang berjalan baru sebatas pendataan masyarakat, penyusunan dokumen perencanaan (DPPT), dan kajian tata ruang (KKPR).
"Kami sedang mengumpulkan para pemilik tanah untuk dilakukan pendataan. Ini penting agar seluruh proses administrasi dan legalitas lahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Yowa.
Menurutnya, kebutuhan lahan untuk proyek jalan nasional ini relatif kecil, mulai dari Merie Satu hingga Pintu Rime Gayo, dengan luas di bawah lima hektare. Pendanaan direncanakan dari pemerintah pusat.
Yowa belum bisa memastikan kapan proses ganti rugi rampung. "Prosesnya membutuhkan waktu, kemungkinan sekitar dua hingga tiga bulan, karena masih ada tahapan pendataan, verifikasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait," pungkasnya.