SINGKIL — Kabupaten Aceh Singkil absen dari daftar 110 daerah yang diusulkan dalam pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III oleh Kementerian Sosial RI. Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor S-866/MS/PR.01.04/4/2026 yang diteken Saifullah Yusuf pada 21 Juli 2026 itu hanya memuat lima kabupaten/kota dari Aceh, yakni Pidie Jaya, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Barat, dan Kota Langsa.
Ketidakhadiran Aceh Singkil dalam dokumen resmi itu memicu pertanyaan besar, terutama setelah sebelumnya ada pembahasan dan harapan agar daerah tersebut mendapatkan gedung Sekolah Rakyat yang lebih permanen. Budi Harjo, pemerhati daerah, menilai status program ini kini menggantung dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
Budi menegaskan bahwa tidak masuknya Aceh Singkil dalam usulan tahap ketiga belum otomatis berarti pembangunan dibatalkan. Namun, ia mendesak pemerintah daerah untuk segera memverifikasi posisi sebenarnya: apakah masuk tahap lain, masih dalam proses pengusulan, atau ada persoalan administratif yang menyebabkan daerah itu terlewat.
"Dokumennya jelas. Aceh Singkil tidak tercantum dalam usulan pembangunan Sekolah Rakyat Tahap III. Lalu bagaimana nasib pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Singkil? Pemkab jangan diam dan jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya," tegas Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Ia juga menyoroti status lahan yang sebelumnya dipersiapkan. Jika proses pembebasan lahan sudah berjalan dan uang ganti rugi telah dibayarkan menggunakan anggaran negara atau daerah, maka publik berhak mengetahui detail transaksinya. Mulai dari sumber anggaran, nilai ganti rugi, hingga identitas penerima.
Desakan tidak hanya ditujukan kepada eksekutif. Budi meminta DPRK Aceh Singkil aktif memanggil pihak terkait untuk memastikan program ini tidak mangkrak. Menurutnya, ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak kurang mampu dan penggunaan uang negara.
"Ini menyangkut pendidikan anak-anak Aceh Singkil dan penggunaan uang negara. DPRK harus turun tangan. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalannya setelah semuanya terlambat," ujarnya.
Budi mengingatkan agar Pemkab tidak hanya memberi pernyataan normatif. Jawaban harus berbasis dokumen resmi dan tahapan yang jelas. Jika ada kendala, perubahan lokasi, atau kebijakan baru dari pemerintah pusat, semua harus disampaikan secara transparan kepada publik.
"Kalau masih berjalan, tunjukkan dasar dan tahapannya. Kalau ada kendala, buka kepada publik. Kalau ada perubahan lokasi atau kebijakan pemerintah pusat, sampaikan secara terang. Jangan masyarakat hanya disuguhi janji pembangunan," pungkas Budi.
Ia menambahkan, Sekolah Rakyat bukan sekadar proyek fisik, melainkan program pendidikan yang menyangkut masa depan warga kurang mampu. Aceh Singkil tidak boleh menjadi penonton ketika daerah tetangga sudah melaju dalam daftar pembangunan nasional.