Pencarian

Bupati Abdya Safaruddin Desak JKA Tetap Berlanjut Demi Martabat Aceh

Sabtu, 09 Mei 2026 • 12:26:45 WIB
Bupati Abdya Safaruddin Desak JKA Tetap Berlanjut Demi Martabat Aceh
Bupati Safaruddin menegaskan pentingnya keberlanjutan JKA demi martabat dan kekhususan Aceh.

BANDA ACEH — Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr. Safaruddin, S.Sos., M.S.P., menegaskan bahwa polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) harus diselesaikan secara jernih dan bermartabat. Ia menilai JKA bukan sekadar urusan teknis anggaran, melainkan amanat kekhususan daerah yang menjadi tanggung jawab negara bagi rakyat Aceh.

Pandangan tersebut disampaikan Safaruddin melalui tulisan opininya yang dipublikasikan pada 6 Mei 2026. Menurutnya, Pemerintah Aceh dan DPRA perlu memastikan program ini tetap terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa menghilangkan identitas kekhususan Aceh yang sudah ada sebelum JKN diterapkan secara nasional.

“Sebagai Bupati Aceh Barat Daya, saya memandang polemik ini tidak seharusnya berkembang menjadi pertentangan. Pemerintah Aceh, DPRA, dan Pemerintah Pusat perlu memastikan JKA tetap berkelanjutan sesuai Qanun dan UUPA,” ujar Safaruddin dalam keterangannya.

Audit Data dan Penataan Ulang Skema Pembiayaan

Safaruddin menyoroti urgensi melakukan evaluasi menyeluruh, terutama terkait tumpang tindih data kepesertaan. Ia mendorong adanya audit terbuka dengan mekanisme sanggah hingga tingkat gampong untuk memastikan akurasi penerima manfaat dan efisiensi anggaran daerah.

Penyempurnaan JKA, menurutnya, harus diarahkan pada skema pembiayaan yang lebih tepat sasaran. Ia mengusulkan pembagian beban yang proporsional antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga sektor swasta bagi pekerja formal.

  • Masyarakat miskin tetap menjadi tanggungan PBI Nasional.
  • Kelompok rentan dijamin melalui kolaborasi APBA dan APBK.
  • Pekerja penerima upah dibebankan kepada perusahaan pemberi kerja.
  • Masyarakat mampu diarahkan menjadi peserta mandiri.

Perlindungan Khusus bagi Kelompok Berisiko Tinggi

Mantan Wakil Ketua DPRA periode 2019-2024 ini mengingatkan bahwa keterbatasan fiskal akibat perubahan dana Otsus tidak boleh mengorbankan layanan kesehatan. Baginya, kesehatan adalah kebutuhan utama yang harus diprioritaskan di atas belanja pelengkap lainnya.

Ia menekankan pentingnya perlindungan afirmatif bagi kelompok rentan, seperti pasien penyakit katastropik, penyandang disabilitas, ODGJ, hingga lansia. Termasuk di dalamnya perlindungan bagi korban kekerasan, ibu hamil berisiko, dan masyarakat di wilayah terpencil.

“Langkah penyempurnaan JKA harus berdiri di atas data yang kuat, kebutuhan medis, kemampuan fiskal, serta mandat hukum kekhususan Aceh,” tegasnya. Ia meminta agar masa transisi kebijakan dilakukan tanpa memutus akses layanan kesehatan bagi masyarakat luas.

Visi Layanan Kesehatan dan Kerja Sama Internasional

Safaruddin mendorong Pemerintah Aceh dan DPRA menyusun kajian komprehensif untuk proyeksi tiga hingga lima tahun ke depan. Kajian ini harus mencakup analisis kemampuan APBA, evaluasi klaim layanan, hingga simulasi skenario pembiayaan yang berkelanjutan.

Selain perbaikan sistem internal, ia melontarkan gagasan untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan Aceh hingga ke luar negeri. Salah satunya melalui kemungkinan kerja sama kesehatan dengan Malaysia, mengingat tingginya mobilitas warga Aceh yang berobat ke negara tetangga tersebut.

Menurut Safaruddin, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menjalin kerja sama dengan lembaga luar negeri. Hal ini dipandang sebagai solusi konkret untuk menghadirkan fasilitas medis yang lebih lengkap bagi warga Aceh di masa depan.

Bagikan
Sumber: dialeksis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks