BANDA ACEH — Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) memastikan operasional layanan kesehatan tidak terganggu oleh pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Rumah sakit rujukan utama di Serambi Mekkah ini tetap memprioritaskan penanganan medis bagi warga sebelum menyelesaikan urusan administrasi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyatakan bahwa setiap pasien yang datang akan langsung ditangani, baik mereka pengguna JKA maupun BPJS mandiri. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan pasien di tengah perubahan regulasi jaminan kesehatan daerah.
“Administrasi diurus, pelayanan diberikan walau belum selesai pengurusan jaminan kesehatannya, apakah JKA, BPJS mandiri,” ujar Nurlis di Banda Aceh, Minggu (10/5/2026).
Migrasi Data: 33 Pasien JKN Berhasil Dialihkan ke JKA
Berdasarkan data operasional harian, RSUDZA melayani rata-rata 1.500 hingga 2.000 pasien setiap hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 hingga 150 orang merupakan pasien yang membutuhkan penanganan cepat di Unit Gawat Darurat (UGD). Seluruh pasien ini dipastikan tetap mendapatkan layanan tanpa terhambat persoalan desil atau status ekonomi.
Selama masa transisi Pergub JKA, pihak rumah sakit aktif membantu pengurusan administrasi bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Desil 1 hingga Desil 5 yang kepesertaannya tidak aktif. Hingga Minggu (10/5/2026), tercatat sebanyak 33 pasien telah berhasil dimigrasikan status jaminannya ke JKA setelah dilaporkan ke Dinas Kesehatan Aceh.
Manajemen RSUDZA juga menangani temuan kesalahan data di lapangan, seperti pasien dari kategori keluarga miskin yang justru tercatat sebagai golongan sejahtera dalam sistem. Petugas rumah sakit melakukan pendampingan administrasi agar hak kesehatan warga tersebut tetap terpenuhi.
Obat Kemoterapi Rp 2 Juta Tetap Diberikan Tanpa Tunggu Berkas
Komitmen pelayanan ini juga menyasar pasien dengan penyakit katastropik yang membutuhkan biaya pengobatan tinggi. Nurlis menegaskan bahwa pasien kanker tetap bisa menjalani prosedur medis dan mendapatkan obat-obatan meski proses perubahan desil jaminannya masih berjalan.
“RSUDZA mengurus administrasi mereka, terutama pasien-pasien dengan penyakit katastropik untuk diaktifkan kembali JKA-nya,” kata Nurlis menjelaskan teknis penanganan di lapangan.
Fakta di lapangan menunjukkan obat kemoterapi dengan harga mencapai Rp 2 juta per dosis tetap diberikan kepada pasien. Pihak rumah sakit tidak menunda pemberian obat hanya karena menunggu proses perubahan data administratif selesai di tingkat birokrasi.
Klarifikasi Isu Penelantaran Pasien dan Penarik Becak
Pemerintah Aceh juga menepis kabar burung yang menyebutkan adanya pasien yang diabaikan akibat aturan baru ini. Beberapa isu yang sempat beredar, mulai dari anak yang tidak dilayani hingga penarik becak yang kesulitan obat, dipastikan tidak benar setelah dilakukan pengecekan langsung ke manajemen RSUDZA.
Nurlis menjelaskan bahwa kasus penarik becak yang viral sebenarnya hanya masalah salah paham terkait prosedur pengambilan resep. Pasien tersebut mengira harus membeli obat di apotek luar, padahal resep tersebut disediakan gratis di dalam apotek internal RSUDZA.
Peninjauan pelayanan ini dilakukan Nurlis bersama jajaran direksi RSUDZA, termasuk Direktur Muazar, Wakil Direktur Pelayanan Novita, serta pejabat manajemen lainnya. Kehadiran jajaran pimpinan ini untuk memastikan instruksi Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem agar rumah sakit pemerintah menjadi garda terdepan pelayanan publik berjalan tanpa hambatan.