Pencarian

Pemkab Bireuen Finalisasi Perbup Pendelegasian Kewenangan Perizinan, Pelaku Usaha Diminta Beri Masukan

Kamis, 21 Mei 2026 • 15:42:19 WIB
Pemkab Bireuen Finalisasi Perbup Pendelegasian Kewenangan Perizinan, Pelaku Usaha Diminta Beri Masukan
Forum Konsultasi Publik Perizinan digelar DPMPTSP Bireuen sebagai langkah finalisasi Perbup pendelegasian kewenangan.

BIREUEN — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bireuen menggelar Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan di Hotel Bireuen Jaya, Kota Juang, Rabu (20/5). Acara ini menjadi tahapan krusial sebelum Peraturan Bupati (Perbup) tentang pendelegasian kewenangan perizinan resmi diterbitkan.

Wakil Bupati Bireuen H. Ir. Razuardi Ibrahim, yang membuka forum tersebut, mengakui masih ada tantangan di aspek regulasi, prosedur, dan pelayanan. Ia mendorong peserta untuk aktif memberikan rekomendasi yang solutif dan implementatif.

“Kami menyadari masih terdapat berbagai tantangan dari aspek regulasi, prosedur, maupun pelayanan. Oleh karena itu partisipasi aktif dari seluruh peserta sangat kami harapkan, guna menghasilkan rekomendasi solutif dan implementatif,” ujar Razuardi dalam sambutannya.

Isi Perbup Baru: Kewenangan Penuh ke Kepala DPMPTSP

Kepala DPMPTSP Bireuen, Ir. Ritahayati, S.T, menjelaskan bahwa draf Perbup Pendelegasian Kewenangan ini merupakan adaptasi dari perubahan regulasi di tingkat yang lebih tinggi. Nantinya, kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan akan dilimpahkan langsung kepada Kepala DPMPTSP.

“Tujuannya agar terwujud tertib administrasi pelayanan bidang perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan. Selain itu, pelayanan yang cepat, efektif, transparan, dan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Ritahayati saat memaparkan materi.

Standar Pelayanan dan SOP Jadi Fokus Narasumber

Forum ini menghadirkan dua narasumber. Pertama, Saifullah Abdulgani, Ahli Madya Penata Perizinan di DPMPTSP Aceh. Ia membekali peserta dengan topik latar belakang penyusunan standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) dalam implementasi perizinan berusaha berbasis risiko.

Menurut Saifullah, standar pelayanan bertujuan memberikan kepastian hukum dan keterbukaan layanan bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan instansi. Sementara itu, SOP berfungsi memastikan standarisasi cara penyelesaian tugas, mengurangi kesalahan aparatur, dan meningkatkan efisiensi proses kerja.

Lima Unsur Diajak Dialog Konstruktif

Kepala DPMPTSP Bireuen menyebutkan, forum ini merupakan upaya untuk menyerap masukan dari pihak-pihak terkait. Mereka yang diundang berasal dari dinas teknis, aparat penegak hukum, akademisi, wartawan, dan lembaga swadaya masyarakat.

Wakil Bupati Razuardi berharap forum tersebut menjadi ruang dialog konstruktif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. “Supaya keberadaan perbup tersebut lebih bermanfaat,” imbuhnya.

Setelah forum konsultasi publik ini, draf Perbup akan disempurnakan berdasarkan masukan yang masuk. Pemerintah Kabupaten Bireuen menargetkan regulasi ini segera berlaku untuk menciptakan iklim berusaha yang efektif, transparan, dan menguntungkan.

Bagikan
Sumber: komparatif.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks