BANDA ACEH — Plt Kepala Distanbun Aceh, Dr. Ir. Azanuddin Kurnia, SP., MP., menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik yang merugikan petani sawit. Hal itu disampaikan menyusul diterbitkannya surat edaran bernomor 500.8/931/V.3 tentang Penjagaan Stabilitas Harga TBS Kelapa Sawit pada 25 Mei 2026.
“Kita berusaha menjaga stabilitas harga TBS agar para petani sawit mendapatkan harga yang adil dan bersaing. Jangan sampai ada yang dirugikan dalam hal ini,” ujar Azanuddin di Banda Aceh, Kamis (28/5/2026), didampingi Kabid Pembinaan dan Pengolahan Pemasaran Usaha Perkebunan, Habiburrahman, STP, M.Sc.
Apa Saja yang Dilarang dalam Pembelian TBS?
Dalam surat edaran tersebut, Distanbun Aceh meminta jajaran dinas perkebunan di kabupaten/kota untuk mengawasi secara intensif transaksi TBS. Beberapa praktik yang harus diantisipasi antara lain penurunan harga secara tidak wajar, pembatasan penerimaan buah, manipulasi sortasi, hingga keterlambatan pembayaran kepada pekebun.
Praktik-praktik ini dinilai dapat menggerus pendapatan petani yang selama ini bergantung pada hasil kebun sawit. Azanuddin mengingatkan bahwa hubungan kemitraan antara perusahaan dan pekebun harus dibangun secara berimbang dan berkeadilan.
Acuan Harga dan Kewajiban Perusahaan
Distanbun Aceh menekankan bahwa seluruh transaksi pembelian TBS wajib mengacu pada harga resmi yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Aceh. Tim tersebut dibentuk berdasarkan SK Gubernur Aceh Nomor 500.8/413/2026 tertanggal 27 April 2026 dan melakukan penetapan harga dua kali dalam sebulan.
Perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit dilarang melakukan penyesuaian harga secara sepihak. Setiap pemangku kepentingan juga diminta menerapkan prinsip keterbukaan dalam mekanisme penetapan harga, termasuk komponen pembentuk harga.
“Stabilitas harga ini penting, bukan hanya untuk petani, tetapi juga untuk menjaga iklim usaha perkebunan tetap sehat,” kata Azanuddin yang juga menjabat sebagai Ketua PISPI Aceh.
Peran Asosiasi dan Regulasi yang Mendasari
Distanbun Aceh turut meminta asosiasi perusahaan dan asosiasi pekebun untuk aktif menyosialisasikan imbauan ini kepada seluruh anggota. Asosiasi diminta mengedukasi anggotanya agar tidak melakukan tindakan spekulatif yang bisa mengganggu stabilitas harga di lapangan.
Seluruh pihak juga diingatkan untuk menjalankan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 secara konsisten. Regulasi ini menjadi payung hukum perlindungan bagi pekebun sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.
Azanuddin menegaskan, jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembelian TBS, maka harus segera ditangani sesuai kewenangan dan dilaporkan kepada Pemerintah Aceh. “Pemerintah Aceh ingin semua pihak berjalan dalam koridor aturan. Petani harus terlindungi, perusahaan tetap bisa berusaha dengan sehat, dan harga TBS tidak dipermainkan,” tutupnya.