BANDA ACEH — Perbedaan mendasar terletak pada konsep fasilitas pengolahan gas. Pemerintah Aceh mengusulkan pengembangan terintegrasi Lapangan Tangkulo dan Layaran dengan memanfaatkan fasilitas pemrosesan darat (onshore processing facility) di kawasan Arun, Aceh Utara. Sebaliknya, pihak perusahaan mengusulkan skema Floating Production Storage Offloading (FPSO), yaitu fasilitas pengolahan dan penyimpanan terapung di laut.
Apa Isi Surat Gubernur ke Menteri ESDM?
Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, SKK Migas, dan Ketua DPRA tersebut, Pemerintah Aceh meminta agar PoD I Lapangan Tangkulo belum ditandatangani hingga ada kesepakatan bersama dengan operator. Keputusan ini diambil karena tim PoD Aceh menilai konsep pengembangan yang diajukan perusahaan belum sesuai dengan kepentingan optimalisasi dampak ekonomi bagi daerah.
“Pemerintah Aceh mengusulkan pengembangan terintegrasi Lapangan Tangkulo dan Layaran dengan pemanfaatan fasilitas pemrosesan darat di kawasan Arun,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut. Jika terhubung dengan fasilitas Arun, efek ekonomi dinilai bisa lebih luas ke industri turunan gas dan kawasan industri Aceh Utara–Lhokseumawe.
Target SKK Migas: Juni 2026
Di sisi lain, SKK Migas memiliki target yang berbeda. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada 11 Februari 2026, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyatakan pihaknya menargetkan persetujuan PoD Tangkulo rampung pada Juni 2026 agar proyek segera masuk tahap konstruksi.
“Lapangan Tangkulo ditargetkan masuk PoD pada Juni tahun ini. Secara paralel, proses tender juga sedang berjalan dan skema yang digunakan adalah PSC gross split,” kata Djoko saat itu.
Skema Gross Split dan Risiko Penundaan
PSC gross split adalah sistem kerja sama migas di mana hasil produksi langsung dibagi antara pemerintah dan perusahaan berdasarkan persentase yang disepakati sejak awal, tanpa sistem penggantian biaya operasional. Dalam skema ini, masing-masing pihak menanggung sendiri biaya operasinya dari bagian hasil yang diterima.
Blok South Andaman, yang berlokasi sekitar 65 kilometer di lepas pantai utara Pulau Sumatra, disebut sebagai salah satu temuan gas terbesar di Asia Tenggara. Lapangan Layaran diperkirakan memiliki potensi 6–8 TCF, sementara Tangkulo lebih dari 2 TCF, dengan total sekitar 11 TCF. Investasi tahap awal diperkirakan mencapai US$1,95 miliar atau lebih dari Rp31 triliun, dengan target produksi awal sekitar 2028.
Penundaan PoD berisiko menahan seluruh rantai investasi hulu migas. Mulai dari mundurnya jadwal produksi hingga meningkatnya biaya pengembangan dan ketidakpastian investasi. Jika PoD disetujui cepat, proyek akan segera masuk fase konstruksi besar yang berdampak pada peningkatan aktivitas industri, logistik, pelabuhan, serta penyerapan tenaga kerja di Aceh.