KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Kantongi Gratifikasi Rp30 Miliar Lewat Akun Trading dan Rekening Nominee

Penulis: Yasir  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 20:00:31 WIB
KPK menahan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono terkait dugaan gratifikasi Rp30 miliar.
Pemberantasan Korupsi menahan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka gratifikasi Rp30 miliar. Uang itu diduga diterima melalui akun trading saham dan rekening nominee atas nama pihak swasta. ISI:

ACEH — Ma'ruf Cahyono resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK mulai 9 Juli 2026. Penahanan 20 hari pertama ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan penerimaan gratifikasi semasa menjabat Sekjen MPR periode 2016–2023.

Modus "Uang Assalamualaikum" 10 Persen dari Nilai Proyek

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Ma'ruf memanfaatkan jabatannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) di Setjen MPR. Ia bahkan menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Achmad dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2026).

Dari skema ini, penyidik menduga Ma'ruf mengantongi sekitar Rp7 miliar. Uang tersebut diterima baik secara langsung maupun melalui perantara berinisial Z yang bertugas menghubungi calon rekanan proyek.

Akun Trading Rp14,4 Miliar dan Rekening Atas Nama Orang Lain

KPK juga menemukan aliran gratifikasi lebih besar melalui instrumen investasi. Ma'ruf diduga menerima akun trading pada salah satu perusahaan pialang dari rekanan pemenang proyek. Nilai akun tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Selain itu, ia menggunakan rekening nominee atas nama FA, seorang pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International. Sepanjang 2021–2022, rekening itu diduga menampung gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar.

"Dengan demikian, terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp30 miliar," ujar Achmad.

Dijerat Pasal Gratifikasi, Tak Pernah Lapor ke KPK

Ma'ruf dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menyebut Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan itu berasal dari sumber yang sah.

Ia juga tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam batas waktu 30 hari kerja sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pelaporan gratifikasi. KPK masih mendalami kemungkinan tersangka lain dan aliran dana ke pihak terkait.

Reporter: Yasir
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top