BANDA ACEH — Polemik bantuan rehabilitasi sektor pertanian pascabencana di Aceh berpotensi menjadi kegaduhan baru. Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, menilai pernyataan Menteri Pertanian soal alokasi bantuan pemulihan belum menjawab rasa ingin tahu publik. Ia mendesak seluruh data, mulai dari dasar hukum hingga daftar penerima, segera dipublikasikan.
“Semua data itu perlu dipaparkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di kemudian hari. Polemik ini hanya dapat diselesaikan melalui keterbukaan informasi kepada publik,” kata Nasruddin, Sabtu (08/08/2026).
TTI merinci sejumlah dokumen yang harus segera dibuka oleh Kementan. Rincian ini dinilai krusial untuk memastikan tidak ada simpang siur informasi di lapangan.
“Apabila memang telah dialokasikan bantuan dalam jumlah besar, maka data tersebut harus dibuka secara utuh,” tegas Nasruddin.
Tidak hanya berhenti di tingkat pusat, TTI juga meminta Pemerintah Aceh dan seluruh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota ikut membuka informasi. Hal ini penting untuk mengonfirmasi bantuan yang sudah diterima maupun yang telah disalurkan ke masyarakat.
Menurut TTI, langkah ini bukan sekadar permintaan, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan terbukanya data, masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran negara secara langsung.
Nasruddin mengaku tidak hanya berhenti pada imbauan. Pihaknya telah mengajukan permohonan informasi resmi kepada Kementan serta Dinas Pertanian Kabupaten/Kota di Aceh untuk mendapatkan data valid mengenai program rehabilitasi pasca banjir.
“Kami tidak ingin polemik ini terus berkembang menjadi kegaduhan. Yang dibutuhkan masyarakat bukan perdebatan, melainkan data resmi yang lengkap, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.