NAGAN RAYA — Penolakan terhadap rencana pertambangan di Beutong Ateuh bukanlah gerakan baru. Tokoh masyarakat setempat, Rusli, menegaskan bahwa warga sudah konsisten menolak berbagai rencana eksploitasi tambang sejak 2018, jauh sebelum dua perusahaan tambang terbaru mengantongi rekomendasi dari aparatur desa dan kecamatan.
Rekomendasi Dikeluarkan Tanpa Musyawarah Warga
Kekecewaan warga memuncak setelah mengetahui rekomendasi untuk dua perusahaan tambang diterbitkan tanpa melalui forum musyawarah desa. Rusli menyebut kepala desa dan camat tidak pernah melibatkan tokoh adat, tokoh agama, maupun masyarakat yang akan terdampak langsung dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
“Kami kecewa. Kepala desa mengeluarkan rekomendasi tanpa musyawarah dengan masyarakat. Camat juga tidak pernah melibatkan tokoh adat, tokoh agama maupun masyarakat secara terbuka,” ujar Rusli dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Rusli, proses yang tidak transparan ini bertentangan dengan prinsip partisipasi publik yang dijamin undang-undang.
12 Petisi dan Aksi dari Nagan Raya hingga Jakarta
Perjuangan warga Beutong Ateuh melawan tambang sudah berlangsung sejak 2018. Selama periode itu, sedikitnya 12 petisi resmi telah dikirimkan ke berbagai tingkatan pemerintahan—mulai dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, DPRA, kementerian terkait di Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia.
Selain petisi, warga juga menggelar aksi demonstrasi di Nagan Raya, Banda Aceh, dan Jakarta. Perlawanan ini, kata Rusli, sudah dimulai sejak masa penolakan terhadap PT EMM beberapa tahun lalu.
Kawasan Ekosistem Leuser dan Status Rawan Bencana
Penolakan warga didasari oleh fakta ekologis dan historis. Beutong Ateuh merupakan bagian integral dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yang menjadi habitat satwa kunci Sumatra seperti gajah, harimau, orangutan, dan badak.
Lebih dari itu, dalam dokumen tata ruang Aceh dan Kabupaten Nagan Raya, wilayah ini telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana. Status ini membuat kawasan tersebut dinilai tidak layak dijadikan lokasi pertambangan.
“Masyarakat konsisten menolak berbagai rencana eksploitasi tambang di wilayah ini selama bertahun-tahun. Kami sudah membuktikan konsistensi perjuangan sejak melawan PT EMM sampai sekarang,” tegas Rusli.
Langkah DPRA Selanjutnya?
Surat terbuka yang ditandatangani 87 organisasi nasional dan internasional itu menuntut penghentian seluruh proses perizinan tambang di Beutong Ateuh. Warga berharap DPRA merespons desakan ini dengan membentuk Pansus Investigasi yang dapat mengusut tuntas proses perizinan yang dinilai cacat prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, Komisi III DPRA belum memberikan pernyataan resmi mengenai tindak lanjut dari pertemuan dan surat terbuka yang diterima.