NAGAN RAYA — Keberadaan alat berat di kawasan lindung gambut Rawa Tripa menegaskan bahwa kerusakan ekosistem tidak lagi sekadar ulah petani lokal. Polres Nagan Raya menertibkan dua unit ekskavator yang beroperasi di kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada Maret lalu, menjadi bukti adanya dukungan modal besar di balik perambahan ilegal tersebut.
Data terbaru dari Pantau Gambut menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, total 2.715 titik panas terdeteksi di seluruh Provinsi Aceh. Kabupaten Nagan Raya mencatat lonjakan paling ekstrem: dari hanya 12 titik panas pada periode yang sama tahun 2025 menjadi 528 titik — atau naik 43 kali lipat.
Rawa Tripa: Gambut Tiga Meter yang Terus Dibakar
Ekosistem Rawa Tripa telah ditetapkan sebagai kawasan lindung melalui Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013. Ketebalan gambutnya mencapai lebih dari tiga meter, menjadikannya salah satu penyimpan karbon terpenting di Sumatera. Namun, pembukaan lahan ilegal dan pembangunan kanal untuk perkebunan monokultur terus terjadi.
Dari total 28.039 titik panas di seluruh Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) Indonesia, 18.064 titik berada pada Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG). Aceh menjadi salah satu penyumbang tertinggi, bersama Kabupaten Aceh Selatan (918 titik) dan Aceh Barat (740 titik).
Kegagalan Sistemik: Aturan Ada, Eksekusi Mandek
Manajer Legal dan Advokasi HAkA, Muhammad Fahmi, menilai kondisi ini bukan sekadar musibah tahunan. “Rawa Tripa sedang membayar harga dari kegagalan pencegahan yang berlangsung bertahun-tahun. Jika siklus kebakaran ini terus dibiarkan, kerusakan yang terjadi tidak lagi sekadar kehilangan lahan, tetapi kehilangan fungsi ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menambahkan bahwa penegakan hukum masih tumpul. “Selama pemerintah hanya sibuk memadamkan api tanpa berani menyeret aktor intelektual yang mengeruk keuntungan, kebakaran Rawa Tripa akan abadi sebagai siklus tahunan yang mengorbankan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Desakan Tiga Lembaga: RUU Gambut hingga Sanksi Korporasi
Pantau Gambut, Auriga Nusantara, dan HAkA Sumatera mendesak pemerintah mengambil langkah konkret. Mereka meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Selain itu, investigasi transparan dan sanksi tegas terhadap korporasi perusak Rawa Tripa dinilai mendesak. Sistem pengawasan dini melalui patroli lapangan dan pemantauan titik panas secara real-time juga perlu diperkuat, disertai percepatan restorasi hidrologis melalui penutupan kanal di gambut terdegradasi.
Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menekankan bahwa masalah utama bukan minimnya regulasi. “Rawa Tripa terbakar berulang kali bukan karena Indonesia kekurangan aturan, tetapi karena aturan yang ada masih terfragmentasi dan belum menempatkan perlindungan gambut dalam satu kerangka yang utuh. Tanpa RUU Perlindungan Ekosistem Gambut, negara akan terus sibuk merespons kebakaran tanpa pernah menyelesaikan akar persoalan,” katanya.
Gambut Tropis yang Kritis
Indonesia memiliki 13,43 juta hektare gambut tropis — terbesar di dunia — yang menyimpan sekitar 57 gigaton karbon. Ketika gambut dikeringkan atau dialihfungsikan, cadangan karbon itu terlepas ke atmosfer dan mempercepat perubahan iklim. Perlindungan ekosistem gambut, seperti Rawa Tripa, menjadi kunci dalam menjaga ketahanan iklim regional dan kehidupan masyarakat yang bergantung padanya.