ACEH — Dokter Tifa tiba di gedung pengadilan sekitar pukul 08.46 WIB. Ia tampak didampingi oleh tim advokatnya, mengenakan pakaian serba hitam dan hijab coklat muda. Di tangannya, ia membawa dokumen tebal bertuliskan ‘Nota Perlawanan’ yang akan menjadi senjata utama di persidangan.
“Kami sudah mempersiapkan 37 halaman, ya, nota perlawanan. Insyaallah nanti dibacakan oleh para advokat saya,” ujar Tifa kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Massa Pendukung dan Dukungan Moril Roy Suryo
Begitu menginjakkan kaki di area pengadilan, Dokter Tifa disambut oleh puluhan pendukung yang sudah hadir lebih awal. Mereka meneriakkan yel-yel penyemangat agar klien mereka bisa menjalani sidang dengan tenang dan lancar.
Tak hanya dari barisan massa, dukungan juga datang dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Ia terlihat hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan dukungan moril. Kehadiran Roy Suryo menambah daftar figur publik yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Pokok Perkara: Tudingan Ijazah Palsu di Media Sosial
Kasus ini bermula dari unggahan Dokter Tifa di media sosial yang mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Jaksa penuntut umum kemudian mendakwa Tifa dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menyebut unggahan Tifa telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan dinilai tidak berdasar. Namun, pihak Tifa berkeras bahwa apa yang disampaikan merupakan bentuk kritik dan kebebasan berekspresi yang dilindungi undang-undang.
Eksepsi 37 Halaman: Strategi Bantah Dakwaan
Tim kuasa hukum Tifa menyusun eksepsi setebal 37 halaman untuk menggugat surat dakwaan jaksa. Mereka menilai dakwaan tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Eksepsi ini menjadi langkah awal untuk menggugurkan tuntutan sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
“Kami optimistis majelis hakim akan mempertimbangkan keberatan kami. Dakwaan jaksa dinilai kabur dan tidak cermat,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Tifa sebelum sidang dimulai.
Arahan Majelis Hakim dan Agenda Sidang Selanjutnya
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan penuh kepada tim kuasa hukum untuk membacakan eksepsi. Setelah pembacaan selesai, jaksa penuntut umum dijadwalkan akan memberikan tanggapan pada sidang berikutnya.
Jika hakim mengabulkan eksepsi, maka dakwaan jaksa bisa dinyatakan batal demi hukum. Sebaliknya, jika ditolak, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena menyangkut figur mantan presiden dan kebebasan berpendapat di ruang digital. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa.