BANDA ACEH — Dugaan intimidasi terhadap wartawan di Pidie berbuntut panjang. Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, secara tegas meminta jajaran Polres Pidie memproses laporan pengancaman yang dialami Harmadi, wartawan Komparatif.id, oleh oknum aparatur Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga. Ia menegaskan profesi wartawan dilindungi undang-undang dan tidak boleh ada pihak yang melemahkan fungsi pers.
"Wartawan bekerja dilindungi undang-undang. Jangan ada yang berusaha melemahkan fungsi pers dengan intimidasi, ancaman, maupun tindakan sejenis," ujar Nasir dalam pernyataannya, didampingi Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Aceh, Azhari, dan Ketua PWI Pidie, Firman.
Bermula dari Konfirmasi ke Camat, Berujung Ancaman di Warung Kopi
Peristiwa ini berawal pada Selasa, 28 Juli 2026. Saat itu, Harmadi tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan meminta konfirmasi kepada Camat Muara Tiga, Mustafa, mengenai laporan pergantian Tuha Peut Gampong (TPG) Gampong Batee yang diduga tidak sesuai ketentuan. Namun, alih-alih mendapat jawaban, pertanyaan via WhatsApp itu malah diteruskan camat kepada Keuchik Gampong Batee, Zakaria.
"Ternyata tugas jurnalistik yang saya lakukan dengan meminta konfirmasi kepada camat memicu kemarahan aparatur Gampong Batee, termasuk TPG yang baru dilantik," kata Harmadi. Ia menambahkan, camat menolak hadir saat diminta klarifikasi secara langsung dan memutus sambungan telepon. "Ada kesan camat membenturkan saya dengan aparatur Gampong Batee," sesalnya.
Puncaknya terjadi pada malam hari di sebuah warung kopi dekat Jembatan Ie Masen. Dalam pertemuan dengan aparatur Gampong Batee itu, Harmadi mengaku mendapat intimidasi, ancaman, dan pelecehan terhadap profesinya.
Dua Nama Dilaporkan ke Satreskrim Polres Pidie
Merasa keselamatan terancam, Harmadi melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Pidie pada 31 Juli 2026. Dalam laporannya, ia menyebut Keuchik Gampong Batee sempat mempertanyakan alasan konfirmasi yang ditujukan ke camat, bukan kepadanya.
Selain itu, ia melaporkan dugaan ancaman dari Suib (45), anggota TPG Gampong Batee, yang disebut melontarkan kalimat, "Kalau sekali lagi kamu tanya sama camat masalah gampong kami, akan kuhabisi." Harmadi juga mengaku mendapat peringatan dari Subhan agar tidak lagi menanyakan persoalan desa kepada camat.
Tak berhenti di situ, M. Daud Safari, Keuchik Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Tiga, yang turut hadir, dinilai melecehkan profesi wartawan. Ia disebut menawarkan uang dan meminta Harmadi menghentikan pemberitaan terkait dugaan kesalahan keuchik maupun camat.
PWI Aceh Minta Proses Hukum Tuntas dan Profesional
Menanggapi kasus ini, PWI Aceh mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Harmadi. Organisasi itu berharap kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan tuntas. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak sekaligus menjamin kebebasan pers sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.