BANDA ACEH — Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh mengamankan satu orang tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor roda dua yang disewa dari sebuah jasa rental di kawasan Aceh Besar. Pelaku diduga membawa kabur motor sewaan tanpa izin pemilik dan tidak mengembalikannya sesuai perjanjian.
Peristiwa ini terungkap setelah pemilik rental melaporkan kehilangan motornya ke Polresta Banda Aceh. Motor yang digelapkan merupakan jenis matik milik warga yang dijadikan sumber penghasilan harian.
Modus Pelaku Sewa Motor Lalu Kabur
Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka menyewa motor dengan identitas asli dan membayar uang muka sewa. Namun setelah motor dibawa, tersangka tidak pernah kembali dan tidak merespons komunikasi dari pemilik rental.
Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah lokasi di Aceh Besar. Motor yang dilaporkan hilang turut diamankan sebagai barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banda Aceh.
Ancaman Hukuman Pelaku Penggelapan
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha rental kendaraan di Aceh untuk lebih teliti dalam menyortir calon penyewa. Beberapa rental kini mulai menerapkan sistem tanda tangan digital dan foto KTP sebagai antisipasi.
Imbauan Polresta Banda Aceh ke Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental, untuk segera melapor jika menemukan indikasi penyewa yang mencurigakan. Laporan cepat memudahkan pelacakan sebelum kendaraan dijual atau dipindahkan ke luar daerah.
Polresta Banda Aceh juga mengingatkan bahwa tindak pidana penggelapan kendaraan sewaan kerap terjadi dengan modus serupa. Pelaku biasanya memanfaatkan kelengahan pemilik yang tidak mengecek berkala kondisi kendaraan yang disewakan.