Pencarian

DPRK Banda Aceh Dorong Perwal Qanun Ketahanan Keluarga, Angka Cerai Gugat Capai 179 Kasus Hingga Juni 2026

Senin, 03 Agustus 2026 • 13:56:01 WIB
DPRK Banda Aceh Dorong Perwal Qanun Ketahanan Keluarga, Angka Cerai Gugat Capai 179 Kasus Hingga Juni 2026
DPRK Banda Aceh mendorong penerbitan Perwal Qanun Ketahanan Keluarga sebagai respons atas 179 kasus cerai gugat hingga Juni 2026.

BANDA ACEH — Kasus perceraian yang masuk ke Mahkamah Syar'iyah Kota Banda Aceh menunjukkan tren naik signifikan. Data terakhir hingga Juni 2026 mencatat 221 perkara telah ditangani, dan 179 di antaranya merupakan gugatan cerai yang dilayangkan pihak istri.

Jumlah ini sejalan dengan pola dua tahun sebelumnya. Pada 2024, total perkara mencapai 375 kasus dengan rincian 283 cerai gugat dan 92 cerai talak. Angka tersebut meningkat menjadi 404 kasus pada 2025, terdiri dari 313 cerai gugat dan 91 cerai talak.

Tekanan Ekonomi dan Komunikasi Jadi Pemicu Dominan

Plt Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, menyebut lemahnya komunikasi antar pasangan dan tekanan ekonomi menjadi faktor utama. Persoalan lain yang kerap ditemui di lapangan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), minimnya pemahaman agama, hingga pengaruh media sosial.

"Banyak persoalan moral yang kami temukan di Banda Aceh, mulai dari kasus KDRT hingga lemahnya komunikasi dalam rumah tangga. Sosialisasi qanun ini penting untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan praktis," ujar Tiara dalam pemaparannya di hadapan sekitar 100 peserta.

Qanun Butuh Aturan Turunan agar Efektif

Farid Nyak Umar menegaskan, keberadaan Qanun Nomor 5 Tahun 2021 saja tidak cukup. Menurutnya, penyusunan Perwal dan petunjuk teknis menjadi langkah krusial agar regulasi tersebut bisa dijalankan secara optimal oleh perangkat daerah hingga tingkat gampong.

"Peningkatan angka perceraian adalah alarm bagi kita semua. Perceraian bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan ketahanan sosial masyarakat," kata Farid.

Ia mendorong pemerintah kota untuk memperkuat pendidikan pranikah yang lebih aplikatif, menyediakan konseling keluarga berbasis gampong, serta menjalankan program pemberdayaan ekonomi keluarga. Langkah ini dinilai penting agar tekanan finansial tidak terus menjadi pemicu perceraian.

Dinas P3AP2KB Siapkan Layanan Pendampingan

Melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas P3AP2KB memastikan layanan pendampingan tersedia bagi warga yang menghadapi persoalan rumah tangga. Tiara menekankan bahwa dukungan psikologis dan hukum dapat diakses masyarakat yang membutuhkan.

"Perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan keluarga. Dengan dukungan qanun, kami siap memberikan pendampingan dan ingin memastikan setiap keluarga mendapat perlindungan dan pembinaan yang layak," jelasnya.

Harapan Warga: Sosialisasi Sampai ke Tingkat Gampong

Maidar, peserta dari Gampong Laksana, mengaku mendapatkan wawasan baru mengenai penanganan konflik rumah tangga secara Islami. Ia berharap kegiatan serupa tidak berhenti di tingkat kecamatan, tetapi menjangkau seluruh gampong di Banda Aceh.

"Banyak masalah keluarga yang kami alami ternyata bisa diatasi dengan pendekatan Islami dan sesuai qanun. Harapan kami, kegiatan seperti ini terus dilaksanakan hingga ke tingkat gampong," ujar Maidar.

Kegiatan ini turut dihadiri Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB, Risda Zuraida, serta perwakilan Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Banda Aceh. Sinergi antara DPRK, dinas terkait, dan elemen masyarakat dinilai menjadi kunci menekan laju perceraian di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Follow pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: acehnow.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks