Pencarian

TTI Ajukan Sengketa ke Komisi Informasi Aceh, Minta Bappeda Buka Data Pokir DPRA untuk Publik

Jumat, 07 Agustus 2026 • 17:28:48 WIB
TTI Ajukan Sengketa ke Komisi Informasi Aceh, Minta Bappeda Buka Data Pokir DPRA untuk Publik
Petugas menunjukkan berkas permohonan sengketa informasi yang diajukan TTI kepada Komisi Informasi Aceh.

BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Aceh (KIA) pada Jumat (7/8/2026). Langkah ini diambil setelah TTI menempuh seluruh mekanisme yang diatur Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mulai dari permohonan informasi hingga keberatan ke atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bappeda Aceh tanpa hasil memuaskan.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan bahwa upaya konstitusional ini bukan untuk menyudutkan pihak tertentu. Tujuan utamanya adalah memastikan hak warga negara untuk mengakses informasi publik yang berkaitan dengan penggunaan keuangan daerah terpenuhi.

Mengapa Data Pokir DPRA Penting untuk Publik?

Menurut Nasruddin, keterbukaan data Pokir bukan sekadar formalitas. Masyarakat berhak mengetahui secara rinci bagaimana usulan Pokir anggota DPRA disusun, siapa pengusulnya, lokasi kegiatan yang diusulkan, hingga besaran anggaran yang dialokasikan untuk setiap usulan.

"Masyarakat berhak mengetahui bagaimana usulan Pokir DPRA disusun, siapa pengusulnya, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang dialokasikan. Keterbukaan informasi merupakan fondasi pemerintahan yang bersih dan akuntabel," kata Nasruddin Bahar kepada media dialeksis.com, Jumat, 7 Agustus 2026.

Apa Saja yang Diminta TTI ke Komisioner KIA?

Dalam permohonannya, TTI meminta Majelis Komisioner Komisi Informasi Aceh untuk menerima dan mengabulkan sengketa informasi yang diajukan. TTI juga mendesak agar status data Pokir DPRA dinyatakan secara resmi sebagai informasi publik yang wajib tersedia dan dapat diakses setiap saat oleh masyarakat.

Lebih lanjut, TTI memohon agar KIA memerintahkan Bappeda Aceh untuk menyerahkan seluruh informasi yang dimohon secara lengkap. TTI berharap putusan nantinya tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dieksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harapan di Balik Gugatan Keterbukaan Ini

Nasruddin menyebutkan bahwa sengketa ini adalah momentum penting untuk mendorong keterbukaan data perencanaan pembangunan di Aceh. Ia meyakini semakin terbukanya informasi perencanaan dan penganggaran, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan meningkat.

"Kami ingin memastikan bahwa informasi publik yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan dapat diakses oleh masyarakat. Dengan keterbukaan, pengawasan publik akan semakin kuat sehingga tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik," tutupnya.

TTI berharap Komisi Informasi Aceh dapat memproses permohonan ini secara objektif dan independen. Organisasi ini menilai putusan yang dikeluarkan nanti akan menjadi preseden bagi keterbukaan data di lingkungan pemerintahan Aceh.

Follow pantauaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dialeksis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks